Untuk permohonan praperadilan yang tidak menyangkut tuntutan ganti kerugian, seperti : sah atau tidak sahnya penangkapan atau penahanan dan sah atau tidak sahnya penghentian peyidikan atau penuntutan, tidak sahnya penyitaan atau rehabilitasi (Pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82 ayat 1 huruf b, ayat (2) dan (3), dan pasal 97 KUHAP) diputusnegara untuk diperintah oleh pemerintah yang sah. Sedangkan pengakuan eksistensi suatu pemerintahan negara oleh negara-negara lain dari luar negeri dimaksudkan sebagai kerelaan negara-negara itu untuk mengakui suatu negara merdeka dan pemerintah yang berkuasa adalah pemerintah yang sah dan berdaulat. Selain saling ASPEK TEORITIK KEWENANGAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG Philipus M. Hadjon[1], dalam tulisannya tentang wewenang mengemukakan bahwa ”Istilah wewenang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” dalam istilah hukum Belanda. Kedua istilah ini terdapat sedikit perbedaan yang teletak pada karakter hukumnya, yaitu istilah “bevoegdheid” digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam
Keputusan aparatur pemerintah yang dapat dibatalkan biasanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat prosedural/formal dan bersifat materiil/substansial, maupun karena dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara yang tidak berwenang (onbevoegheid). melanggar kepastian hukum, melanggar asas
wzy7.