Adapundasar hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah: 1) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. 3) Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 2.2 Tujuan dan Prisip
1Wyzdi.